jadwal liga ukraina

jadwal liga ukraina,bambutogel,jadwal liga ukraina

JPNN.com » Ekonomi » Makro » Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Simak Penjelasan Bea Cukai

Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Simak Penjelasan Bea Cukai

Rabu, 13 Desember 2023 – 10:10 WIB Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Simak Penjelasan Bea CukaiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPemerintah melalui Kemenkeu menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.

Baca Juga:
  • Buktikan Komitmen, Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal di Yogyakarta dan Tanjungpandan

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang pekerja migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board(FOB) USD 3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan atau pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian atau lembaga pembina sektor.

“Bagi pekerja migran Indonesia, ketentuan ini dinilai terbatas sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Rabu (13/12).

Baca Juga:
  • Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah

Aturan ini, lanjut Nirwala, juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi pekerja migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara.

Perlu diketahui, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat.

Previous article:arti mimpi membeli beras

Next article:erek erek bencong