nonton bola gratis di laptop

nonton bola gratis di laptop,dagang judi 77,nonton bola gratis di laptop

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Ditjen Kebudayaan Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Ditjen Kebudayaan Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Selasa, 23 Juli 2024 – 20:02 WIB Ditjen Kebudayaan Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku BudayaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya dalam sebuah acara yang digelar di Graha Utama Gedung A, Komplek Kemendikbudristek, Selasa (23/7). Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudritek memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim .

Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya dalam sebuah acara yang digelar di Graha Utama Gedung A, Komplek Kemendikbudristek, Selasa (23/7).

Baca Juga:
  • Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan

Sebanyak 67 pelaku budaya berprestasi yang menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) akan mendapatkan perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemberian hak, berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai total Rp 221 juta.

Dalam sambutannya, Dirjen Hilmar mengatakan para pelaku seni budaya wajib dilindungi negara.

Baca Juga:
  • BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Dorong PLKK Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Peserta

Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.

"Saya berharap penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas," ujar Dirjen Hilmar.

Previous article:kupu kupu kode alam togel

Next article:erek erek 31 2d