rtp ligabanteng
-
2024-10-07 17:45:43 Source:rtp ligabanteng
Browse(53295)
rtp ligabanteng,situs omtogel,rtp ligabanteng DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisioner Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9). Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa. Baca juga : Komisioner KPK Nurul Ghufron Hadapi Vonis Etik Hari Ini “(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak. Dewas KPK juga memberikan hukuman potong gaji kepada Ghufron sebesar 20%. Keputusan itu berlaku selama enam bulan. Anggota Majelis Etik Albertina Ho menjelaskan pertimbangan meringankan dan memberatkan untuk Ghufron dalam persaidangan ini. Hal meringankan yakni dia belum pernah mendapatkan sanksi etik. Sementara itu, hal memberatkan yakni Ghufron tidak menyesali perbuatannya. Lalu, dia juga tidak kooperatif dengan cara menunda dan menghambat kelancaran persidangan. “Terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun, melakukan yang sebaliknya,” tutur Albertina. (P-5)
Previous article:ittfun.com
Next article:bazar sekolah sd
Related reading
- ● kode alam gigi copot bagian atas
- ● olxtoto bet 100 link alternatif
- ● hasil final piala aff 2023
- ● enter4d
- ● ranslot
- ● erek62
- ● capital slot login
- ● ug338 login
- ● skor persib vs pss sleman hari ini
- ● nomor punggung leao
- ● ulat bulu 2d
- ● slot aladin138
- ● bahagia 4d
- ● golttogel
- ● susunan pemain sevilla vs real betis