tstoto4d
-
2024-10-09 12:42:55 Source:tstoto4d
Browse(9551)
tstoto4d,data toto macau 5d 2023,tstoto4d KLATEN, KOMPAS.com- Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Selain itu, keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) batal secara otomatis bila pajak belum dibayarkan. Sehingga, setiap pengendara bisa kena tilang ketika ada pemeriksaan oleh petugas. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah. Baca juga: Besaran Pajak Motor Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 300.000 Berikut ini 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya. A post shared by Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (@bapendakaltim) 1. Kalimantan Timur Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mulanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 September 2024, namun kini, berdasarkan akun resmi Instagram @bapendakaltim, program tersebut diperpanjang sampai 12 Oktober 2024. Baca juga: Hitung Besaran Pajak Mobil Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 500.000 Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kaltim ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya: 2. Riau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024. Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo? Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi. "Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi. Instagram/bapendariau Bapenda Riau mengadakan program keringanan pajak mulai 9 September sampai 15 Desember 2024. Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi: Baca juga: Pajak Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Blora Belum Dibayar Kemudian pasal 3 berbunyi: Tangkapan layar akun Instagram @bapenda_lampung 9 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2024. 3. Lampung Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu; Baca juga: 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar View this post on Instagram
Previous article:erek orang buta
Next article:alpha slot login