wijaya 88
-
2024-10-09 00:59:35 Source:wijaya 88
Browse(28)
wijaya 88,hoki slot97 login,wijaya 88 jpnn.com, MEDAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pentingnya sinergitas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Sinergitas Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Tingkat Nasional serta Penandatanganan Keputusan Bersama Pembina SAMSAT Tingkat Nasional tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor di Hotel Grand Cityhall, Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/8). Dalam sambutannya, Maurits mengapresiasi kegiatan ini sebagaimana amanat Pasal 74 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor. “Saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, selain sebagai ajang koordinasi antara Pembina Samsat Tingkat Nasional dan Daerah, juga kegiatan ini sangat strategis guna mengimplementasikan kebijakan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga terlaksana secara terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel dan informatif,” jelas Maurits. PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan dominan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. “Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD. Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Pemerintah urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda,” tegas Maurits. Maurits menjelaskan terjadi penurunan yang cukup signifikan realisasi PKB dan BBNKB yang seharusnya diterima. Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain, kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak kendaraan bermotor masih kurang dan belum tegasnya penerapan sanksi.Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas dalam Meningkatkan PAD
Rabu, 07 Agustus 2024 – 03:44 WIB Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan. Foto dok Puspen Kemendagri.
Previous article:keluaran turki
Next article:222toto slot
Related reading
- ● mantap 168
- ● kode alam togel 2d 3d 4d prediksi nomor kelabang
- ● cakar 76
- ● higgs domino apk for pc
- ● tabel mimpi shio 2023
- ● genting138 alternatif
- ● statistik lazio vs fiorentina
- ● mimpi menginjak kotoran
- ● erek2 cicak
- ● tafsir mimpi 84
- ● jos178 login
- ● buku mimpi3d
- ● komo slot
- ● lim jun sik
- ● bpotelpro