keluaran pakong 888
-
2024-10-08 12:22:04 Source:keluaran pakong 888
Browse(73392)
keluaran pakong 888,obat kaligata tradisional,keluaran pakong 888 jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah selaku penggugat. Adapun tergugat Menteri Hukum dan HAM RI serta Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung yang dipimpin Irfan Ardhiansyah selaku penggugat intervensi (12/6). Dalam pertimbangannya PTUN menyatakan: “Menimbang, bahwa dengan adanya obligation of law sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf g UU AP, Pasal 30 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2013 dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Permenkumham No. 3 Tahun 2016. Pengadilan berpendapat tergugat wajib memberikan sikap untuk memproses persetujuan perubahan kepengurusan, tergugat wajib mengambil resiko untuk menilai kepengurusan yang manakah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun tergugat yang harus bersikap berhati-hati adalah suatu hal yang dibenarkan menurut asas umum pemerintahan yang baik tetapi juga apabila telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan tergugat harus bersikap dan berani menghadapi resiko atas keputusan yang diambil. Pengadilan mencermati tergugat telah cukup memberikan arahan kepada PP INI dan 25 Pengurus Wilayah INI, tetapi tergugat tidak kunjung memberikan sikap atas sengketa kepengurusan tersebut. Kuasa Hukum INI versi KLB Bandung Rivai Kusumanegara menjelaskan meski PTUN memerintahkan pendaftaran kedua kepengurusan INI baik versi Kongres Tangerang maupun versi KLB Bandung, tetapi kepengurusan INI hasil KLB Bandung pimpinan Irfan Ardhiansyah didaftarkan yang terakhir maka secara administratif merupakan pengurus yang eksis. “Pengurus yang dicatat terakhir dalam sistem administrasi badan hukum tentunya merupakan kepengurusan yang eksis,” ujar Rivai. (cuy/jpnn)Kuasa Hukum: Pengurus INI Hasil KLB Bandung Merupakan yang Eksis
Jumat, 14 Juni 2024 – 20:16 WIB PTUN membacakan putsan dalam perkara nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dok: source for JPNN.
Berita Selanjutnya: Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa
Previous article:kode alam ular weling
Next article:cgvindo streaming
Related reading
- ● klasmen liga italia 2023 terbaru
- ● foto orang ganteng kelas 5
- ● bolasinga
- ● arti mimpi ditembak orang
- ● mimpi ketemu orang mati togel
- ● hk4d hari ini
- ● rtp gudang138
- ● inti 123
- ● kode alam tokek
- ● grafik keluaran hongkong
- ● erek erek 2d semut
- ● erek-erek 15
- ● hasil liga denmark
- ● hasil nice
- ● mistik 9 togel