hawaii 4d
-
2024-10-08 17:54:34 Source:hawaii 4d
Browse(54)
hawaii 4d,kiper terbaik fifa 23,hawaii 4d SOLO, KOMPAS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, dan perlu diperpanjang setiap lima tahun. Apabila telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Untuk memudahkan pemegang SIM, perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024 Adapun cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa antre, sebagai berikut: Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Previous article:hk pool day
Next article:erek2 meja
Related reading
- ● olxhoki slot
- ● top up boss domino codashop
- ● juragan 138
- ● bayern vs barcelona 7-0
- ● totonusa login
- ● iramatogel link alternatif
- ● kadoslot
- ● naga303 singapura
- ● beli chip ungu bang jeff
- ● 2d tahanan
- ● rtp casaslot
- ● erek kacamata
- ● angkasajitu hk jumat
- ● codashop top up higgs domino island
- ● sosial turnamen login