buku mimpi 2d sapi

buku mimpi 2d sapi,ban erek erek,buku mimpi 2d sapi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nsuantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, diperkuat dengan payung hukum berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pemindahan ibu kota ini tentu saja membawa dampak pro dan kontra. Tak sedikit yang menolak, sebaliknya banyak juga yang mendukung.

Namun demikian, sebagai negara demokrasi, ketika keputusan sudah diambil dan ditetapkan oleh UU, maka sudah seharusnya seluruh komponen bangsa mendukungnya.

Baca juga: Kurangi Curah Hujan di IKN, BMKG, BNPB dan PUPR Modifikasi Cuaca

Demikian dikatakan oleh Aster Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya melalui sambutan yang dibacakan Paban IV Komsos Ster TNI Kolonel Arm Budi Saroso, saat membuka Komsos TNI dengan Komponen Pemerintah, di Balikpapan, Kamis (25/7/2024).

Menurut Novi, bangsa Indonesia perlu meminimalisasi ekses pemindahan ibu kota negara karena pada dasarnya tidak ada satu keputusan apa pun yang memuaskan semua pihak.

"Sebaliknya, keputusan yang memberikan manfaat besar kepada bangsa harus didukung sebagai wujud kecintaan dan bakti untuk negara," kata Novi.

Dia menambahkan, keputusan pemerintah memindahkan pusat pemerintahan akan menciptakan geostrategis baru, khususnya dalam hal pertahanan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.

Pipa transmisi sepanjang 16 kilometer di IKNKementerian PUPR Pipa transmisi sepanjang 16 kilometer di IKNKehadiran TNI sebagai komponen utama kekuatan pertahanan negara di IKN terdiri atas kekuatan matra darat, laut, dan udara serta didukung oleh komponen bangsa lainnya termasuk pemerintah daerah.

"Hal tersebut merupakan konsep kekuatan pertahanan semesta yang mutlak, sehingga TNI sebagai alat pertahanan negara, siap mendukung pemindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur," tegas Novi.

Baca juga: Air Minum Mulai Mengalir di IKN

Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan masyarakat Otorita IKN (IKN) Alimuddin menuturkan, tugas kedeputiannya adalah merumuskan kebijakan, pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, dan pengawasan bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

"Saat ini kami tengah menyusun tiga Rencana Induk terkait tugas kedeputian bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat di IKN," ungkap Alimuddin.

Dia memerinci, pertama adalah Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan tahapan dan langkah strategis pemajuan kebudayaan yang selaras dengan tiga tahapan pembangunan IKN dan langkah strategis pemajuan kebudayaan nasional.

Kedua Rencana Induk Pengelolaan Pariwisata sebagai pedoman dan arah kebijakan bagi OIKN dalam pengelolaan pariwisata di wilayah delineasi IKN yang melibatkan pelaku industri pariwisata, akademisi, penggiat media, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak swasta

Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN)OIKN Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN)Ketiga adalah Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif IKN yang merupakan pedoman dan arah kebijakan bagi OIKN, komunitas ekonomi kreatif, pelaku usaha ekonomi kreatif, perguruan tinggi dan lembaga penelitian serta penggiat media dalam upaya memajukan sektor ekonomi kreatif di wilayah delianiasi IKN kurun 2025-2029.

"Peran strategis Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dapat mewujudkan percepatan masyarakat IKN yang berdaulat, adil, dan sejahtera yang berkontribusi pada tercapainya visi Indonesia Emas 2045," tutur Alimuddin.

Previous article:agenlive

Next article:jadwal an nasr fc