top skor liga belgia

top skor liga belgia,syair keraton sgp,top skor liga belgia

JPNN.com » Daerah » 2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru

2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru

Jumat, 02 Agustus 2024 – 07:40 WIB 2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan DitiruFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKedua tersangka (kiri) digiring petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar  usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Takalar. 

jpnn.com, TAKALAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan menahan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi.

Kedua tersangka ialah SM dan MT. Mereka melakukan korupsi dalam dua kasus berbeda.

"Tersangka inisial SM merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun 2020 sampai sekarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar Muhammad Musdar, Kamis (1/8).

Baca Juga:
  • Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Beri Pengakuan Begini kepada Polisi

Penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024

SM jadi tersangka perkara dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2022-2023

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:
  • Lari Dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu-Sabu di Pekanbaru Berakhir Tragis, Tuh Motornya

Selanjutnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar juga telah menetapkan dan menahan tersangka inisial NT kepala sekolah pada SDN No.6 Bilacaddi tahun 2018 - 2022 Kabupaten Takalar.

Penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: B-128/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

Previous article:botak777

Next article:delima88 login