88 buku mimpi

88 buku mimpi,paito taysen sgp,88 buku mimpi

Parpol Bisa Ajukan Calon Meski tidak punya Kursi DPRD
Sidang Mahkamah Konstitusi(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) merombak ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan itu dibacakan Selasa (20/8), tujuh hari sebelum KPU membuka pendaftaran kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca juga : Fatmawati Rusdi Bantah Isu Borong Partai Demi Lawan Kotak Kosong

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang terkait ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

MK menyatakan beleid tersebut inkonstitusional. Dalam putsuan yang dibacakan, Ketua Majelis, Suhartoyo, mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.

Berikut pengaturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada versi MK:

Baca juga : 403 Data Warga yang Dicatut Dharma-Kun Telah Dibersihkan

Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Baca juga : Bawaslu Gandeng Sentra Gakkumdu Usut Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:

Baca juga : KPU Diminta Tidak Terbitkan SK Calon Independen Pilkada Jakarta

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi Pasal 40 ayat (3) terkait ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 25% suara sah bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Menurut MK, pasal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ketentuan ambang batas sebelumnya membatasi pemenuhan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah. Itu berimplikasi pada aspirasi partai politik untuk memperjuangkan hak-haknya lewat bakal calon kepala daerah yang akan diusung.

MK mengingatkan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki adanya pilkada yang demokratis dengan membuka peluang kepada semua partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah. Pemberlakukan Pasal 40 ayat (3) secara terus-menerus, sambung Enny, mengancam demokrasi yang sehat.(Tri/P-2)



Previous article:buku mimpi emas

Next article:tysentoto