bolacamar login
-
2024-10-09 13:12:47 Source:bolacamar login
Browse(215)
bolacamar login,syair mbah google sdy,bolacamar login jpnn.com - JAKARTA - Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah – wakil kepala daerah di Pilkada 2024 diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu (24/8) pagi. Pewarta ANTARA di Jakarta, Sabtu, melaporkan draft PKPU yang diduga bocor itu menyebutkan dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8). “Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8). Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK. Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1. Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen) di provinsi tersebut.Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 13:56 WIB Draf PKPU soal syarat pencalonan di Pilkada 2024 diduga bocor. Ilustrasi Pilkada. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah
Previous article:minyak wangi togel
Next article:baba win
Related reading
- ● rtp stadium4d
- ● unta togel
- ● topbos partner.com
- ● komunitas toto
- ● hapag login
- ● beli pulsa 3000 pakai dana
- ● fftoto wap login
- ● haha69 slot login
- ● pakde4d rtp
- ● aplikasi domino island versi lama
- ● mimpi diberi daging sapi mentah
- ● cair 303
- ● harimau 4d bergambar
- ● harga operasi mata minus
- ● ck4d