download apk okestream
-
2024-10-07 07:12:05 Source:download apk okestream
Browse(75158)
download apk okestream,prediksi pak tuntung hari ini,download apk okestream jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah selaku penggugat. Adapun tergugat Menteri Hukum dan HAM RI serta Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung yang dipimpin Irfan Ardhiansyah selaku penggugat intervensi (12/6). Dalam pertimbangannya PTUN menyatakan: “Menimbang, bahwa dengan adanya obligation of law sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf g UU AP, Pasal 30 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2013 dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Permenkumham No. 3 Tahun 2016. Pengadilan berpendapat tergugat wajib memberikan sikap untuk memproses persetujuan perubahan kepengurusan, tergugat wajib mengambil resiko untuk menilai kepengurusan yang manakah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun tergugat yang harus bersikap berhati-hati adalah suatu hal yang dibenarkan menurut asas umum pemerintahan yang baik tetapi juga apabila telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan tergugat harus bersikap dan berani menghadapi resiko atas keputusan yang diambil. Pengadilan mencermati tergugat telah cukup memberikan arahan kepada PP INI dan 25 Pengurus Wilayah INI, tetapi tergugat tidak kunjung memberikan sikap atas sengketa kepengurusan tersebut. Kuasa Hukum INI versi KLB Bandung Rivai Kusumanegara menjelaskan meski PTUN memerintahkan pendaftaran kedua kepengurusan INI baik versi Kongres Tangerang maupun versi KLB Bandung, tetapi kepengurusan INI hasil KLB Bandung pimpinan Irfan Ardhiansyah didaftarkan yang terakhir maka secara administratif merupakan pengurus yang eksis. “Pengurus yang dicatat terakhir dalam sistem administrasi badan hukum tentunya merupakan kepengurusan yang eksis,” ujar Rivai. (cuy/jpnn)Kuasa Hukum: Pengurus INI Hasil KLB Bandung Merupakan yang Eksis
Jumat, 14 Juni 2024 – 20:16 WIB PTUN membacakan putsan dalam perkara nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dok: source for JPNN.
Berita Selanjutnya: Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa
Previous article:paito warna jepang
Next article:kode alam anak sekolah
Related reading
- ● senja 777
- ● yaallashoot
- ● sarana365 link alternatif
- ● ipar4d
- ● legenda88
- ● rajaspin login
- ● paito hk rajapaito
- ● tebak kata shopee level 62 mode reguler salak
- ● oce69 slot
- ● macauslot188 login
- ● prediksi sevilla vs villarreal
- ● arti mimpi ditembak pistol orang tak dikenal
- ● nomor togel kadal
- ● mpo 700
- ● linimasa salernitana vs lazio