rtp merdekaspin

rtp merdekaspin,agama marselino,rtp merdekaspin

JPNN.com » Nasional » Sosial » Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja jadi Landasan Utama PT BUMI

Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja jadi Landasan Utama PT BUMI

Selasa, 11 Juni 2024 – 03:47 WIB Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja jadi Landasan Utama PT BUMIFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPT Bumi Resources (Ilustrasi). Foto dok BUMI

jpnn.com, JAKARTA - PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) beserta seluruh anak usahanya selalu menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya penegakan dan penghormatan hak asasi manusia.

Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie menyatakan, penghormatan hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu filosofi utama perusahaan yang diwujudkan di antaranya melalui lingkungan kerja yang aman, nyaman, tanpa diskriminasi dan pelecehan

Baca Juga:
  • Pupuk Kaltim Raih 2 Penghargaan Terbaik di Ajang IRCA 2024

Adika mengatakan, penegakan prinsip-prinsip K3 merupakan hak sekaligus kewajiban bersama, baik oleh dan bagi setiap karyawan, unit kerja, maupun perusahaan yang menciptakan ekosistem pekerjaan.

“Selain melibatkan banyak orang dalam menjalankan proses bisnis, operasi pertambangan juga selalu bersinggungan dengan masyarakat lokal dan lingkungan. Karena itu prinsip K3 bukan hanya merupakan kewajiban bersama melainkan landasan utama yang dijunjung tinggi, terutama pada operasi pertambangan,” ujar Adika.

Dalam bisnis pertambangan yang merupakan industri ekstraktif, berisiko tinggi dan kompleks, implementasi K3 menjadi salah satu fokus utama, yang terus dijalankan BUMI sebagai salah satu emiten pertambangan terbesar di Indonesia.

Baca Juga:
  • PT BUMI Resources Targetkan Ekspor Utama ke Tiongkok & India

Upaya implementasi prinsip-prinsip K3 yang dijalankan BUMI beserta unit usahanya yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin), tidak sebatas pada kewajiban menggunakan peralatan perlindungan diri saat bertugas, melainkan juga patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Karyawan juga wajib melapor kepada pengawas jika melihat atau mendengar adanya penyimpangan, serta berhak menyatakan keberatan pada atasan bila persyaratan K3 tidak terpenuhi.

Previous article:erek erek semut rangrang

Next article:togel itu apa sih