gambar orang bermain voli

gambar orang bermain voli,ngamen jitu vip,gambar orang bermain voli

JPNN.com » Nasional » Hukum » Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata

Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata

Selasa, 02 Juli 2024 – 08:33 WIB Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, TernyataFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Arharrys menyebut harga tanah untuk program rumah dengan uang muka (down payment/DP) nol rupiah Pemprov DKI Jakarta, sengaja dinaikkan (mark up).

Adapun harga pembelian tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur itu di-mark up menjadi Rp 322 miliar.

Indra menjelaskan mark up sengaja dilakukan agar harga tanah yang dilaporkan bisa di atas harga pembelian dari PT Adonara Propertindo, yakni Rp 291,04 miliar.

Baca Juga:
  • 2 Kali Dipanggil KPK, Arwin Rasyid Diduga Terima Duit Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah

"Pembelian tanah 41.876 meter persegi untuk proyek tersebut dilaporkan dengan harga di atas transaksi," kata Indra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/7).

Saksi mengungkap perubahan harga tanah proyek rumah DP nol rupiah dengan sengaja itu sudah dilaporkan kepada mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles.

Indra lantas bercerita bahwa pada awalnya pihaknya membeli tanah tersebut dari PT Adonara Propertindo senilai Rp 291,04 miliar atau Rp 6,95 juta per meter persegi, dengan uang muka yang diserahkan senilai Rp 71,5 miliar.

Baca Juga:
  • Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Walakin, penyerahan uang muka itu diberikan tanpa ada lampiran penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Nah, saat adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjutnya, terdapat kewajiban menyertakan lampiran penilaian dari KJPP untuk laporan pembelian tanah tersebut, sehingga pihaknya meminta KJPP Wisnu Junaidi mengurus penilaian yang diperlukan.