sewaqq login
-
2024-10-06 11:38:01 Source:sewaqq login
Browse(5)
sewaqq login,kode alam tokek,sewaqq login jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024). Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. Panji menghadirkan sembilan saksi di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, SH., MA., ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH., SKom., MH., ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti SH., MHum., dan ahli hukum perdata Dr. Subani, SH.,MH. Seluruh kesaksian para ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah. “Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka (Panji Gumilang, red) yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm seusai sidang. Menurut Alvin Lim, Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil. Alvin mengatakan penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim (tengah) dari LQ Indonesia Law Firm. Foto: Dokumentasi pribadi
Previous article:lampu osram motor
Next article:mexico liga expansion
Related reading
- ● siaran langsung sepak bola hari ini di tv indonesia
- ● kode syair sdy keraton4d
- ● data sgp 2018 sd 2023
- ● bumi138 login
- ● erek-erek setan
- ● abutogel link alternatif
- ● link beli chip ungu
- ● situs slot via pulsa indosat
- ● potongan mullet two block
- ● angka togel gelas
- ● goldenslot256
- ● lampu 4d login
- ● hadiah juara liga champions
- ● pesawat 2d togel
- ● kanu helmiawan