yayasan mentari hati
-
2024-10-07 17:47:54 Source:yayasan mentari hati
Browse(3668)
yayasan mentari hati,istanbul bb,yayasan mentari hati NUSANTARA, KOMPAS.com- Para investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. Tidak hanya mendapatkan insentif fiskal, mereka juga mendapat kemudahan dalam hal pengurusan sertifikat tanah. Dengan adanya PKS dan akta notaria yang telah diteken, maka para investor telah memberikan kuasa kepada OIKN untuk mengurus sertifikat tanahnya. "Nanti OIKN yang akan mengurus sertifikat itu ke Kementerian ATR/BPN. Jadi Bapak-Bapak nggak perlu ngurus, dan 11 hari maksimum Bapak akan menerima sertifikat," tutur Basuki pada Senin (12/8/2024). Baca juga: Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bakal Dongkrak Investasi Asing di IKN Sebagai informasi, para investor di IKN akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) OIKN. Ada pun jangka waktu HGB tersebut bisa sampai 80 tahun untuk siklus pertama. Dengan catatan penggunaannya telah dievaluasi oleh OIKN setelah jangka waktu berjalan lima tahun. Setelah siklus pertama berakhir, HGB dapat diberikan lagi untuk siklus kedua dengan masa berlaku sampai 80 tahun pula. Artinya, jika tanpa halangan, para investor di IKN bisa mengantongi HGB hingga 160 tahun.
Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menyampaikan, para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN akan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dan akta notaria dengan OIKN.
Previous article:3prizetoto login
Next article:lapangan futsal champion
Related reading
- ● cara download higgs domino speeder
- ● pemain bola basket berasal dari
- ● nova88 alternatif
- ● pajakbola login
- ● betting bola online
- ● idc win88
- ● getafe vs betis
- ● erek erek korek
- ● sabah vs selangor
- ● adipatislot login
- ● gacor123
- ● joker gaming 388
- ● erek erek korek
- ● ernando ari sutaryadi tinggi
- ● sultantoto 4d