55five.com
-
2024-10-08 12:43:55 Source:55five.com
Browse(24)
55five.com,kepiting ngamprak medan,55five.com DPR RI menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menuturkan pemerintah setuju dengan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengusulkan jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. “Ya pada prinsipnya, kurang lebih sama, mungkin nanti ada hal-hal yang sifatnya teknis, dengan mempertimbangkan anggaran, dan lain sebagainya,” ungkap Supratman, di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini. Baca juga : DPR: UU Kementerian Negara akan Segera Rampung sebelum Pergantian Presiden Supratman juga mengaku pihaknya tengah mengejar proses penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU. Sejauh ini, Supratman menuturkan dua RUU DIMnya sudah selesai, yakni RUU Kementerian negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sementara RUU Imigrasi masih dalam proses paraf. “Mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat ini bisa kita bahas di DPR,” ujar Supratman. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dewan telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara dan Imigrasi. DPR pun sebelumnya telah menyetujui agar RUU tersebut dibahas Baleg DPR. "Untuk itu, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR," kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR. (Ykb/P-2)
Previous article:kode alam gigi
Next article:hoktoto.com
Related reading
- ● lgo bola
- ● jadwal siaran langsung sepak bola di tv
- ● tv erek erek
- ● erek erek sepatu 3d
- ● no togel ikan gabus 4d
- ● jadwal laliga spanyol 2023
- ● racing 888bet
- ● mimpi di beri makanan
- ● siaran capjikia hari ini
- ● kode alam gigi copot bagian atas
- ● 14 togel 2d
- ● pengeluaran hk 6d paito
- ● data sgp 2000-2021
- ● 99bola
- ● erek erek81