tysontoto
-
2024-10-09 18:40:27 Source:tysontoto
Browse(9845)
tysontoto,ekings login,tysontoto jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai ada unsur politis di balik pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. "Ada nuansa politis yang kuat di balik putusan MK," kata Ubaidillah. MK sebelumnya menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8). Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. "Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka," tutup Ubaidillah. (dil/jpnn)Putusan MK Nomor 70 Dinilai Kental Nuansa Politis
Rabu, 21 Agustus 2024 – 12:51 WIB Suasana sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN
Previous article:data warna sgp
Next article:samurai68
Related reading
- ● linimasa fiorentina vs torino
- ● koraxtra
- ● sgp senin duaangka
- ● batik 138
- ● angka togel durian
- ● aktortogel
- ● etek erek 2d
- ● forum igo
- ● mimpi pindah rumah togel
- ● markas338 login
- ● kode alam kutu
- ● royal228 link alternatif
- ● angkakembar
- ● klasemen liga inggris divisi 2
- ● rajabandot link alternatif login alternatif