yalla tv live
-
2024-10-09 18:27:26 Source:yalla tv live
Browse(959)
yalla tv live,erek2 ceroboh,yalla tv live jpnn.com - JAKARTA- Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya, mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya. Pengajuan banding tersebut disampaikan seusai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca. "Kami mengajukan banding, yang mulia," kata Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/9). Amriadi mengatakan bahwa banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati. Hal itu mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel. Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
Selasa, 17 September 2024 – 14:35 WIB Panca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Previous article:gates of olympus png
Next article:2d 62
Related reading
- ● klasemen ceramica cleopatra
- ● nomor togel sepeda
- ● gaya rambut two blok
- ● daftar liga champion 2023
- ● mimpi ketemu biawak
- ● kadal 2d
- ● pertandingan rennes
- ● paito warna new york mid
- ● angka togel laba-laba
- ● paito warna pengeluaran hk
- ● jadwal liga jerman 2
- ● grabtogel
- ● tafsir mimpi 2d 03
- ● angka zodiak togel
- ● bigboss 4d