tokek togel 2d

tokek togel 2d,mimpi memetik buah apel,tokek togel 2d

JPNN.com » Politik » Pilkada » KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 – 08:52 WIB KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat maju Pilkada Jakarta 2024.

"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (19/8).

Wahyu mengatakan  agenda pada Senin (19/8) merupakan agenda tunggal, yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.

Baca Juga:
  • KPU Persiapkan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah

Namun, lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

"Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal, tetapi karena kita mengakomodasi dinamika yang terjadi, maka ada perubahan berita acara," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:
  • KTP Anak Anies Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi, kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Previous article:lippototo

Next article:alpa77