org gila

  • 2024-10-06 22:23:20 Source:org gila

    Browse(392)

org gila,dokter toto wap,org gila

JPNN.com » Politik » Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho

Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho

Senin, 17 Juni 2024 – 21:14 WIB Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib LhoFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPengisian LHKPN di KPK. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) mengingatkan kepada calon anggota legislatif atau caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD NTB 2024 agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, ada kewajiban caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK, 21 hari sebelum pelantikan," kata anggota KPU NTB Zuriati di Mataram, Senin (17/6).

Dia mengatakan bahwa kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 52.

Baca Juga:
  • Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta

"Sesuai dengan aturan seluruh caleg terpilih, baik DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, termasuk juga DPR RI dan DPD RI harus menyampaikan LHKPN," tuturnya.

Kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Pasal 52 PKPU No. 6/2024 yang menyatakan sebelum calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

Baca Juga:
  • Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan

Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Previous article:klasemen liga turki 2022

Next article:rose toto