02 erek erek
-
2024-10-09 19:10:39 Source:02 erek erek
Browse(84)
02 erek erek,yallashoo,02 erek erek jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam masalah barang sitaan korupsi hanya sampai pada penyerahan ke proses lelang. Proses lelang dan seterusnya, menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi polemik turunnya nilai aset saat lelang dari nilai perkiraan, di kasus pelelangan aset terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hdayat. Heru divonis membayar kerugian negara hingga Rp10,72 triliun. Namun aset nya yang diproses lelang hanya menghasilan Rp 2,9 triliun. Terkait dengan aset terpidana korupsi, kewajiban Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya sampai pada tahap pelelangan aset terpidana korupsi untuk diserahkan kepada negara. Begitu ada sita kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilelang. “Tanggung jawab Kejaksaan sampai di situ. Begitu ada sita, perampasan diserahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk dilelang, untuk masuk ke negara,” kata Hibnu, Kamis (30/5). Menurutnya, memang bisa saja terjadi perbedaan nilai aset yang dilelang, yaitu nilai berdasar analisa awal dengan hasil lelang. Jangan Gagal Paham, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, tetapi Kemenkeu
Jumat, 31 Mei 2024 – 11:07 WIB Hasil sitaan Kejagung akan dilelang oleh Kemenkeu. Foto/ILustrasi: Ricardo/JPNN.com
Previous article:laundry koin pekanbaru
Next article:arti mimpi rumah direnovasi
Related reading
- ● bosstoto login
- ● gigawin
- ● liga champion sctv malam ini
- ● 78 erek erek
- ● klasemen saudi arabia pro league
- ● kretek tulang surabaya
- ● bp77 slot login
- ● kit dls timnas indonesia 2023 mills
- ● togel taiwan live draw
- ● cara cepat naik level domino
- ● prediksi sgp pak tuntung
- ● data hk 2023 sampai 2024
- ● skuad atalanta
- ● angka ikut 2d sepanjang masa
- ● mimpi 303