permen4d slot login

permen4d slot login,olxtoto bet 100 link alternatif,permen4d slot login

JPNN.com » Daerah » Kalteng » Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Kamis, 07 Maret 2024 – 07:58 WIB Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini DosanyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKapolres Murung Raya, AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di halaman Polres setempat di Puruk Cahu, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Polres Murung Raya

jpnn.com, MURUNG RAYA - Mantan Kepala Desa (Kades) Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berinisial PG (36) terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa periode 2017-2023.

PG sebelumnya ditangkap polisi dari Polres Murung Raya pada 5 Januari 2024.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh PG terungkap setelah penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga:
  • Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," kata Irwansah, Rabu (6/3).

Dari hasil penyelidikan dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp 820.695.855.

Adapun tersangka PG menggunakan anggaran desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam.

Baca Juga:
  • Dianggap Permainan, Hak Angket DPR Bakal Diladeni Jokowi

"Tersangka diduga kuat tidak mempedomani Perbup Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 dan Perbup Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," tuturnya.

Guna memuluskan aksi rasuah itu, pada RAB dana yang sudah dicairkan langsung disimpan Kades PG sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.