gunung erek erek

gunung erek erek,belut 2d togel,gunung erek erek

JPNN.com » Daerah » Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara

Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juli 2024 – 11:51 WIB Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun PenjaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJaksa penuntut umum Kejari Medan AP Frianto Naibaho (tengah) saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan. (ANTARA/Aris)

jpnn.com -  MEDAN- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Muhammad Syawal (28) terdakwa kepemilikan narkotika dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti enam bulan penjara.

Terdakwa Muhammad Syawal didakwa memiliki narkotika berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi.

"Terdakwa Muhammad Syawal kami tuntut selama enam tahun penjara," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7).

Baca Juga:
  • Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Ini

Dia mengatakan bahwa terdakwa merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut, dituntut dengan pasal berlapis.

Pertama, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

"Yang kedua, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yakni tanpa hak memiliki psikotropika, sebagaimana dakwaan kedua subsider," ungkap Frianto.

Baca Juga:
  • Pertama di Indonesia, Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika Jenis DMT

Dia menambahkan hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya, serta bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tutur Frianto.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Previous article:angka mistik baru

Next article:kelinci 4d