orang kaya 2d togel

orang kaya 2d togel,nusantara88 link alternatif,orang kaya 2d togel

Istana: Terbentuknya Panja RUU UU Pilkada Berpotensi Dispute dengan MK
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.(MI/Fetry )

ISTANA menyampaikan bahwa tugas utama mereka yaitu menjalankan undang-undang. Hal ini menanggapi pertanyaan awak media terkait apakah pemerintah akan mengikuti putusan MK atau undang-undang yang dibuat DPR nantinya terkait RUU Pilkada.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut dia, inisiatif untuk menyusun undang-undang bisa dari pemerintah atau dari DPR. Tetapi ketika undang-undangnya sudah keluar, pemerintah tugasnya menjalankan undang-undang.

Baca juga : DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU, tidak secara langsung pemerintah," kata Hasan.

Istana juga enggan mengomentari putusan Badan Legislatif (Baleg) tentang revisi Undang-undang Pilkada soal batas usia yang memakai putusan Mahkamah Agung, yaitu berusia 30 tahun dihitung saat pelantikan, daripada putusan Mahkamah Konstitusi yaitu berusia 30 tahun saat di saat penetapan pendaftaran calon kepala daerah.

"Kita tidak mau komentar apa yang menjadi detail rincian yang dibahas di Baleg," kata Hasan.

Baca juga : DPR Jangan Amputasi Putusan MK

Alasan Hasan, Rancangan Undang-undang Pilkada ini merupakan inisiatif DPR, yang sudah diajukan pada sekitar bulan November 2023.

"Kalau tidak salah juga bulan Januari 2024 Surat Presiden (surpres) sudah keluar agar undang-undang itu bisa dibahas. Kita tidak tahu apa yang membuat itu mungkin belum dibahas, mungkin karena pemilu, mungkin saja kan. Dan hari ini mungkin ada momentumnya, sehingga rancangan Undang-Undang Pilkada itu harus dibahas di Badan Legislatif," kata Hasan.

Dengan Baleg bahas RUU Pilkada tidak ikut pada putusan MK, Istana bersikap menghormati hak masing-masing. "Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya," kata Hasan.

Baca juga : NasDem Apresiasi RUU DKJ Beri Hak Politik Warga Jakarta

MK, misalnya, menjalankan kewenangan untuk mereviu atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicialreview. "Dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," kata Hasan.

Dia meminta agar semua pihak tidak berprasangka macam-macam terlebih dahulu. Sidang badan legislatif pun, kata Hasan, bisa dilihat secara langsung (siaran live) apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak.

"Misalnya Mahkamah Agung (MA), MA mengeluarkan putusan, diakomodir enggak putusannya. Misalnya MK, MK mengeluarkan putusan, diakomodir enggak di undang-undang itu. Kalau putusan MA diakomodir, putusan MK diakomodir, kemudian diakomodir dalam undang-undang ini, artinya tidak ada perbedaan di antara ketiga lembaga tinggi negara itu. Berarti bagus kan," kata Hasan.

Sebaliknya, apabila tidak diakomodir DPR, sengketa (dispute) soal aturan akan terjadi. Sebab MK dan DPR akan memiliki putusan yang berbeda-beda. "Tentu nanti akan dispute," kata Hasan. (Try/P-3)



Previous article:87 erek erek

Next article:rumere