goaloo7
-
2024-10-08 22:39:51 Source:goaloo7
Browse(5)
goaloo7,itemku chip ungu,goaloo7 jpnn.com - Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena di Badung, Bali. Melalui akun @riekediahp di Instagram, dia membandingkan kasus yang mendera Nyoman Sukena dengan dua kasus besar yang dinilai tidak sebanding dengan hukumannya. Pertama, Rieke menyinggung kasus obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi timah dengan terdakwa Toni tamsil, kerugian negara Rp 300 triliun. "Namun, sanksinya tiga tahun dan denda Rp 5 ribu," kata Rieke dikutip JPNN.com, Senin (9/9). Kasus kedua, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian yang disanksi teguran tertulis dan potongan gaji 20 persen selama 6 bulan. "Kasus ketiga menyangkut Nyoman Sukena, warga yang menemukan anak landak di kebun, karena mereka senang melihara binatang, dipeliharalah binatang ini. Enggak tahunya ada yang laporin," lanjutnya. Nyoman Sukena lantas diancam 5 tahun penjara terkait kasus landak Jawa tersebut. "Adil enggak sih, ya, enggaklah!. Ceritanya Nyoman Sukena ini enggak tahu kalau landak itu adalah jenis hewan yang dilindungi. Satwa yang dilindungi, yang tidak boleh dipelihara oleh warga," jelasnya.Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Ghufron KPK
Senin, 09 September 2024 – 11:37 WIB Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto : Ricardo/JPNN.com
Previous article:live score88
Next article:link alternatif pakde
Related reading
- ● nyamuk togel 4d
- ● liga segunda
- ● warkopgaming login
- ● peringkat liga 1 hari ini
- ● buku mimpi 2d 96
- ● perbedaan baseball dan softball
- ● shio ikan mas togel 2023
- ● erek 4d bergambar lengkap
- ● mimpi mengejar maling togel
- ● mbet87
- ● asianbookie livescore 90
- ● rtp retro777
- ● logo indonesia dls 2023
- ● pemain tim nasional sepak bola singapura
- ● aoncash 55