kembang 123
-
2024-10-08 01:01:57 Source:kembang 123
Browse(236)
kembang 123,lltoto wap,kembang 123 jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali yang ditangkap dan diadili lantaran ketahuan memelihara landak Jawa yang sudah langka. Nyoman Sukena pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta akibat memelihara hewan dilindungi tersebut. Kasus Nyoman Sukena menjari viral lantaran pria itu sempat menangis histeris saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sukena sendiri mengaku tidak mengetahui aturan yang disangkakan terhadap dirinya, yakni melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Nah, Sahroni menilai Nyoman Sukena yang telah memelihara landak Jawa dilindungi itu seharusnya cukup diberi peringatan sebelum "Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi dia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut," kata Sahroni melalui siaran pers, Sabtu (8/9/2024). Legislator Partai NasDem itu bahkan mendorong pemidanaan terhadap warga Badung itu ditinjau ulang. "Saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” ucap politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
Minggu, 08 September 2024 – 17:25 WIB Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni Foto: Ricardo/JPNN.com
Previous article:bigtoto
Next article:pasti gacor88
Related reading
- ● skor indonesia melawan thailand
- ● nekopoi login
- ● poker pelangi pkv
- ● jadwal lengkap al nassr
- ● ub gaming slot
- ● foto jaxpena
- ● pengeluaran sydney 2019 sampai 2023
- ● remix toto togel
- ● sensasi 138
- ● tabel sakti 3d
- ● kakek jackpot
- ● totomawar
- ● nomor togel cicak
- ● arti mimpi kecelakaan motor
- ● live chat jalatogel