erek2 cicak
-
2024-10-09 12:52:26 Source:erek2 cicak
Browse(9)
erek2 cicak,buku mimpi 19,erek2 cicak jpnn.com, MURUNG RAYA - Mantan Kepala Desa (Kades) Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berinisial PG (36) terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa periode 2017-2023. PG sebelumnya ditangkap polisi dari Polres Murung Raya pada 5 Januari 2024. Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh PG terungkap setelah penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," kata Irwansah, Rabu (6/3). Dari hasil penyelidikan dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp 820.695.855. Adapun tersangka PG menggunakan anggaran desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam. "Tersangka diduga kuat tidak mempedomani Perbup Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 dan Perbup Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," tuturnya. Guna memuluskan aksi rasuah itu, pada RAB dana yang sudah dicairkan langsung disimpan Kades PG sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
Kamis, 07 Maret 2024 – 07:58 WIB Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di halaman Polres setempat di Puruk Cahu, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Polres Murung Raya
Previous article:indofoll.com
Next article:nomor togel 85
Related reading
- ● hasil liga champion terbaru 2023
- ● mk toto
- ● pakong 88
- ● pesepak bola tertampan
- ● oke streaming bola
- ● boyapoker
- ● pustakatoto login
- ● pemain bola nomor punggung 31
- ● tangkasqq login
- ● allototo slot
- ● linimasa barcelona vs bayern
- ● tabel sakti 3d
- ● kode alam capung masuk rumah
- ● yaotogel
- ● top up chip md