dolarindo money changer
-
2024-10-06 05:15:58 Source:dolarindo money changer
Browse(884)
dolarindo money changer,lapan9 slot,dolarindo money changer jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ZA dan ZU dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/5). "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU. Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota. JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong), serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan. Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka. Dua oknum polisi itu ditangkap pada awal Januari 2024 seusai membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB JPU Kejati Maluku menuntut dua oknum anggota polisi pengguna narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Daniel L.
Previous article:power gaming88
Next article:barca vs inter milan
Related reading
- ● raja yunani kuno
- ● nomer togel belalang
- ● serum dulu atau pelembab dulu
- ● surgagacor slot
- ● klasemen olympiakos vs panathinaikos
- ● prediksi munchen vs dortmund
- ● erek kopi
- ● agen4d2
- ● kode alam gempa bumi
- ● gwin4d wap
- ● visiqq
- ● hasil sabah fc
- ● garuda 999
- ● erek-erek 49
- ● toko pakaian olahraga terdekat